Chat
Viding adalah platform digitalisasi pernikahan terpadu yang membuat pernikahanmu lebih efisien, efektif, bermakna, dan terkini
Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Komitmen Viding untuk SDGs






© Copyright 2024. PT Aku Bisa Ibadah. All Rights Reserved
Pernyataan Hukum
Kebijakan Privasi

Tips & Trik Pernikahan
Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu cara yang banyak dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah di Indonesia. Namun, sebelum melangsungkan pernikahan di KUA, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, seperti persyaratan dan prosedur.

Sebelum menikah di KUA, pasangan harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya:

Jika persyaratan pernikahan telah terpenuhi, pasangan dapat mengikuti prosedur berikut untuk menikah di KUA:
Pasangan harus mendaftar ke KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Setelah mendaftar, pasangan akan diwawancarai oleh petugas KUA untuk memastikan bahwa persyaratan pernikahan telah terpenuhi.
Setelah wawancara, pasangan harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh KUA setempat.
Setelah pembayaran biaya administrasi, pasangan akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang nikah di KUA. Sidang nikah ini biasanya dilakukan pada hari yang sama dengan pernikahan.
Setelah sidang nikah, pasangan dapat langsung melangsungkan pernikahan di KUA. Setelah proses pernikahan selesai, KUA akan menerbitkan Surat Nikah sebagai bukti sah bahwa pasangan tersebut telah resmi menikah.
Demikian syarat dan prosedur untuk pernikahan di KUA, untuk informasi yang lebih lengkap lovebirds bisa langsung menghubungi KUA terdekat ya.
Di Viding menyediakan layanan digitalisasi pernikahan mulai dari undangan digital, buku tamu digital sampai layanan live streaming. Yang bisa membuat pernikahanmu lebih efisien, efektif dan tentunya up to date ya lovebird!
Jangan sampai ketinggalan update tren terkini

Jangan lewatkan informasi dan inspirasi terbaru!
Daftar sekarang dan dapatkan update menarik langsung di email kamu